Jenis | Kesepakatan politik |
---|---|
Ditandatangani | 15 November 1946 |
Lokasi | Linggajati, Kabupaten Kuningan |
Pihak |
Bagian dari seri mengenai |
---|
Sejarah Indonesia |
Garis waktu |
Portal Indonesia |
Perundingan Linggajati[a] atau Perundingan Kuningan[1] adalah kesepakatan politik yang disepakati pada tanggal 15 November 1946 oleh pemerintah Belanda dan Republik Indonesia yang dideklarasikan secara sepihak di desa Linggajati, Kabupaten Kuningan, dekat Cirebon yang mana Belanda mengakui republik ini memiliki kekuasaan de facto di Jawa, Madura, dan Sumatra.[2]
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/>
yang berkaitan