Plebisit Silesia Hulu adalah plebisit yang dimandatkan oleh Traktat Versailles dan diadakan pada bulan Maret 1921 untuk menentukan perbatasan antara Jerman Weimar dengan Polandia. Wilayah Silesia dihuni oleh etnis Jerman dan Polandia; menurut statistik yang tercatat sebelum Perang Dunia I meletus, 60% populasi Silesia merupakan orang Polandia.[1] Di bawah kekuasaan Kekaisaran Jerman, orang-orang Polandia didiskriminasi dan diperlakukan seperti warga kelas dua.[2][3][4] Periode kampanye plebisit dan pendudukan oleh sekutu ditandai oleh kekerasan. Dua pemberontakan Polandia meletus, sementara satuan-satuan paramiliter sukarela Jerman juga turut berdatangan.
Ketertiban wilayah ini dijaga oleh pasukan Prancis, Britania dan Italia, dan diawasi oleh Komisi Antarsekutu. Sekutu berencana membagi-bagi wilayah ini, tetapi para pemberontak Polandia berhasil mengambil alih kekuasaan di lebih dari setengah wilayah Silesia. Orang-orang Jerman membalas dengan mendirikan satuan-satuan paramiliter sukarela dari seluruh Jerman yang bertempur melawan satuan-satuan Polandia. Pada akhirnya, setelah Sekutu melakukan intervensi, posisi akhir kedua pasukan ini secara kasar menjadi perbatasan baru. Keputusan kemudian dserahkan kepada Liga Bangsa-Bangsa yang pada akhirnya menyetujui perbatasan ini, dan Polandia menerima kurang lebih sepertiga zona plebisit, termasuk sebagian besar wilayah industri Silesia.