Poliandri (/ˈpɒliˌændri, ˌpɒliˈæn-/; dari bahasa Yunani: πολυ- poly-, "beberapa" dan ἀνήρ anēr, "pria") adalah sebuah bentuk poligami dimana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama.[1] Poliandri berseberangan dengan poligini dan seluruh agama tidak membenarkan poliandri tersebut, yang melibatkan satu laki-laki dan dua perempuan atau lebih. Jika sebuah pernikahan melibatkan sejumlah berganda dari partisipan "suami dan istri" dari setiap gender, ini dapat disebut poliamori,[2] pernikahan berkelompok atau bersama.[3] Dalam pemakaian yang lebih luas, poliandri merujuk kepada hubungan seksual dengan laki-laki berganda dalam atau tanpa pernikahan di kategorikan zina Haram.