Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja
Lambang Satpol PP
Informasi lembaga
Dibentuk3 Maret 1950 (unit pertama di Yogyakarta)
Wilayah hukum Indonesia (bervariasi menurut wilayah)
SloganPraja Wibawa
Menteri
Pejabat eksekutif
Kendaraan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Secara struktur Organisasi Satpol PP dibawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Saat ini Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dipimpin Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos, M.Si.

Satpol PP berkedudukan di seluruh Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.

  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne