![]() Lambang Satpol PP | |
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 3 Maret 1950 (unit pertama di Yogyakarta) |
Wilayah hukum | ![]() |
Slogan | Praja Wibawa |
Menteri | |
Pejabat eksekutif |
|
Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Secara struktur Organisasi Satpol PP dibawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Saat ini Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dipimpin Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos, M.Si.
Satpol PP berkedudukan di seluruh Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.