Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Republik Korea |
Konstitusi |
Politik Republik Korea atau Politik Korea Selatan berbentuk republik demokrasi perwakilan presidensial, Presiden adalah nama jabatan yang memimpin suatu negara , dan sistem multi-partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif Majelis Nasional. Kekuasaan yudisial bersifat sendiri dan tidak bergantung kepada eksekutif dan legislatif dan terdiri atas Mahkamah Agung, pengadilan banding, dan Mahkamah Konstitusi. Sejak tahun 1948, konstitusi atau UUD Republik Korea telah diamendemen sebanyak lima kali, masing-masing amendemen menandakan berdirinya pemerintahan republik baru. Saat ini, Republik Keenam dimulai dengan amendemen konstitusi pada tahun 1987.