Prasasti Perjanjian Sunda-Portugal atau Padrão Sunda Kelapa adalah sebuah prasasti berbentuk tugu batu (padrão) yang ditemukan pada tahun 1918 di Batavia, Hindia Belanda. Prasasti ini menandai perjanjian Kerajaan Sunda–Kerajaan Portugal yang dibuat oleh utusan dagang Portugis dari Malaka yang dipimpin Enrique Leme dan membawa barang-barang untuk "Raja Samian" (maksudnya Sanghyang, yaitu Sang Hyang Surawisesa, pangeran yang menjadi pemimpin utusan raja Sunda). Padrão ini didirikan di atas tanah yang ditunjuk sebagai tempat untuk membangun benteng dan gudang bagi orang Portugis.
Prasasti ini ditemukan kembali ketika dilakukan penggalian untuk membangun fondasi gudang di sudut Prinsenstraat (sekarang Jalan Cengkih) dan Groenestraat (Jalan Kali Besar Timur I),[1] sekarang termasuk Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Padrao tersebut sekarang disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia,[2] sementara sebuah replikanya dipamerkan di Museum Sejarah Jakarta.[3]