Prasasti Plumpungan | |
---|---|
Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
![]() | |
![]() | |
Kategori | Situs |
No. Regnas | PO2014102300172 (Pendaftaran 23 Oktober 2014) |
Lokasi keberadaan | Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah |
Tanggal SK | Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Salatiga No. 432/022/417 tanggal 30 Juli 2019 |
Pemilik | Pemerintah Kota Salatiga |
Pengelola | Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Salatiga |
Prasasti Plumpungan atau Prasasti Hampran adalah objek kepurbakalaan berupa batu bertulis yang berada di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Prasasti itu tertulis dalam batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170 cm dan lebar 160 cm dengan garis lingkar 5 meter. Prasasti berangka tahun 750 Masehi (672 Syaka) ini dipercaya sebagai asal mula Kota Salatiga.
Isi dari Prasasti Plumpungan ditulis dalam bahasa Sanskerta, menggunakan aksara Jawa Kuna. Tulisannya ditatah dalam petak persegi empat bergaris ganda yang menjorok ke dalam dan keluar pada setiap sudutnya.
Dengan demikian, pemberian tanah perdikan (daerah bebas pajak) merupakan peristiwa yang sangat istimewa dan langka, karena hanya diberikan kepada desa-desa yang benar-benar berjasa kepada raja. Untuk mengabadikan peristiwa itu maka raja menulis dalam Prasasti Plumpungan: Çrir Astu Swasti Prajabhyah, ungkapan bahasa Sanskerta yang berarti "semoga bahagia, selamatlah rakyat sekalian". Ditulis pada hari Jumat, tanggal 24 Juli tahun 750 Masehi.
Perdikan berarti suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu. Daerah ini dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut memiliki kekhususan tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki. Wilayah perdikan diberikan oleh Beliau bernama Bhanu meliputi Salatiga dan sekitarnya.
Menurut analisis, prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum mengenai status sebidang tanah perdikan atau swantantra bagi Desa Hampra. Pada zamannya, penetapan ketentuan Prasasti Plumpungan ini merupakan peristiwa yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat setempat. Penetapan prasasti merupakan titik tolak berdirinya daerah Hampra secara resmi sebagai daerah perdikan atau swantantra. Desa Hampra tempat prasasti itu berada kini masuk wilayah administrasi Kota Salatiga. Dengan demikian daerah Hampra yang diberi status sebagai daerah perdikan yang bebas pajak pada zaman pembuatan prasasti itu adalah daerah Salatiga sekarang ini.
Konon, para pakar telah memastikan bahwa penulisan Prasasti Plumpungan dilakukan oleh seorang citralekha (penulis) disertai para pendeta (resi). Beliau bernama Bhanu yang disebut-sebut dalam prasasti tersebut adalah seorang pemimpin wilayah pada zamannya yang banyak memperhatikan nasib rakyatnya.[1][2][3][4][5][6][7][8][9][10][11][12]