Prasasti Talan atau juga disebut dengan Prasasti Munggut berada di Desa Gurit, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Prasasti ini berangka tahun 1058 Saka atau 24 Agustus 1136 kalender Masehi, dan berjarak hanya satu tahun setelah dikeluarkannya prasasti Hantang (1057 Saka atau 1135 M). Dalam prasasti ini tercantum kalimat Jayabhayalāncana atau lancana Raja Jayabaya yang membuktikan bahwa prasasti ini dikeluarkan oleh Sri Jayabhaya dari kerajaan Kadiri.
Prasasti Talan | |
---|---|
Bahan baku | Batu Andesit |
Dibuat | 1058 Saka atau 1136 Masehi |
Ditemukan | Desa Babadan, Wlingi, Blitar, Jawa Timur, Indonesia |
Lokasi sekarang | In Situ |
Registrasi | - |
Isi dalam prasasti Munggut mengenai Raja Jayabhaya yang menganugerahi desa Talan sebagai sima karena telah menyimpan prasasti ripta (lontar) dari Raja Airlangga. Raja Jayabhaya kemudian memerintahkan prasasti lontar tersebut disalin ke sebuah prasasti batu (linggopala) dan diberi tambahan anugerah lain karena warga Talan telah berbakti kepada Paduka Mpungku yang memiliki cap kerajaan lancana Garuda Mukha, sebuah burung Garuda. Sementara lancana dari Raja Jayabhaya sendiri memiliki cap kerajaan yang berupa Narasimha. Paduka Mpungku ialah gelar Raja Airlangga setelah turun takhta menjadi pertapa atau resi. Raja Jayabhaya sendiri mengklaim bahwa Raja Airlangga merupakan nenek moyang leluhurnya.