Dalam Gereja Katolik, prelatur teritorial yurisdiksi geografis yang dipimpin oleh seorang prelat teritorial. Prelatur teritorial tidak termasuk keuskupan dan dianggap sebagai gereja tertentu.
Prelatur teritorial kadang-kadang disebut prelatur nullius, dari bahasa Latin prelatur nullius diœceseos (prelat "bukan keuskupan") yang bermaksud bahwa wilayah tersebut jatuh langsung di bawah yurisdiksi khusus di bawah Takhta Suci (Paus Roma) dan bukan keuskupan di bawah uskup yang menetap.
Istilah ini juga digunakan dalam pengertian generik, dan mungkin juga sama dengan sebuah prefektur apostolik, vikariat apostolik, administrasi apostolik permanen (yang merupakan pra-keuskupan, yurisdiksi misionaris, atau yurisdiksi sementara), atau keabasan teritorial.