Presiden Dewan Negara | |
---|---|
Yang di-Pertua Dewan Negara يڠ دڤرتوا ديوان نڬارا | |
Dewan Negara | |
Gelar | Yang Berhormat Tuan Yang di-Pertua (resmi) Tuan Pengerusi (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara) Tuan Presiden (tidak resmi dan di dalam Dewan Negara) |
Anggota | Komite Pemilihan, Komite Peraturan, Komite Dewan, Komite Hak-Hak Istimewa |
Atasan | Dewan Negara |
Ditunjuk oleh | Dipilih oleh para Senator |
Dasar hukum | Konstitusi Federal Malaysia |
Pejabat perdana | Abdul Rahman Mohamed Yassin |
Dibentuk | 11 September 1959 |
Wakil | Wakil Presiden Dewan Negara |
Gaji | MYR 362.000 pertahun |
Situs web | Parliament of Malaysia |
Presiden Dewan Negara (bahasa Melayu: Yang di-Pertua Dewan Negara) adalah pejabat negara yang memimpin Dewan Negara Malaysia, majelis tinggi dari Parlemen Malaysia.
Jabatan Presiden Dewan Negara dibentuk berdasarkan Pasal 56 Konstitusi Malaysia. Jabatan ini sama fungsinya dengan Ketua Dewan Rakyat. Presiden Dewan Negara dipilih oleh para senator (anggota) Dewan Negara dan harus bersikap tidak berat sebelah. Jika seorang anggota Dewan Negara terpilih menjadi Presiden Dewan Negara dan ia juga merupakan seorang Anggota Dewan Undangan Negeri, maka ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Undangan Negeri sebelum ia memulai tugasnya sebagai Presiden Dewan Negara.[1] Hal ini dibuat karena berdasarkan preseden yang ada, Presiden Dewan Negara pada saat menjabat juga akan memegang jabatan dan gelar yang berbeda. Dalam sidang di Dewan Negara, setiap senator akan memanggil Presiden Dewan Negara dengan sebutan Tan Sri Yang di-Pertua (Tn. Presiden).[1]
Saat ini Presiden Dewan Negara dijabat oleh Mutang Tagal, seorang keturunan dayak dariSarawak yang berasal dari Koalisi Gabungan Partai Sarawak.
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Malaysia |
Portal Malaysia |