![]() | artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Emancipation Proclamation (Indonesia: Proklamasi Emansipasi) berisi dua dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Abraham Lincoln semasa Perang Saudara Amerika. Dekret pertama dikeluarkan pada tanggal 22 September 1862, mengumumkan pembebasan budak yang berada di Negara Konfederasi Amerika yang belum bergabung kembali kepada Amerika Serikat pada tanggal 1 Januari 1863. Dekrit kedua dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 1863, menyebutkan secara spesifik di negara bagian mana saja pembebasan budak berlaku.[1]
Pada awalnya proklamasi ini dikiritisi karena dianggap hanya berlaku pada negara-negara bagian Utara. Hal ini tidak memiliki dasar, karena proklamasi ini segera diterapkan di negara-negara bagian Negara Konfederasi Amerika pada saat proklamasi ini dikeluarkan kecuali Texas dan Tennessee, dan membebaskan ribuan budak pada saat proklamasi ini mulai diberlakukan.[2] Pembebasan budak juga terjadi di Utara, yang merupakan keputusan yang kontroversial. Lincoln mengeluarkan proklamasi ini sebagai seorang "Panglima Tertinggi Angkatan Darat dan Laut" sesuai pasal 2 ayat 2 UUD Amerika. Proklamasi ini tidak membebaskan budak yang berada di perbatasan Kentucky, Missouri, Maryland, dan Delaware. Di Virginia Barat, hanya budak di Jefferson County yang dibebaskan.[3]
Di berberapa wilayah Negara Konfederasi Amerika yang telah berhasil diinfiltrasi oleh pasukan Utara, para budak segera dibebaskan sejak tanggal berlakunya proklamasi ini.
Setelah mendengar pemberlakuan proklamasi ini, beberapa budak yang tinggal di Negara konfederasi segera melarikan diri ke Utara. Dengan semakin banyaknya wilayah Konfederasi yang ditaklukkan oleh Utara, maka semakin banyak pula budak yang dibebaskan hingga mencapai kurang lebih 4 juta budak berhasil dibebaskan pada tahun 1865.
Seusai perang, para kaum abolisionis memperhatikan bahwa proklamasi ini belum sepenuhnya mengakhiri perbudakan. Beberapa mantan budak meminta pemberlakuan UU Penghapusan Perbudakan, namun perbudakan tetap dilegalkan hingga disahkannya Amendemen ke-13 pada tanggal 18 Desember 1865.