Prostitusi di Brunei merupakan kegiatan ilegal[1] dan dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan dendan sebesar BN$5.000 untuk pelanggaran pertama atau pidana penjara 3 tahun dan dendan BN$10.000 untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.[2]
- ^ "The Legal Status of Prostitution by Country". ChartsBin. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-31. Diakses tanggal 21 January 2018.
- ^ "Laws of Brunei - Penal Code" (PDF). Attorney Generals Chambers. 2016. Diakses tanggal 21 January 2018.