Resolusi 2401 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 Februari 2018 |
Kode | S/RES/2401 (2018) ([yes Dokumen]) |
Topik | Suriah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap |
Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Februari 2018. Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata seluruh belahan negeri di Suriah selaam 30 hari. Menurut resolusi tersebut, gancatan senjata tak diterapkan kepada operasi-operasi militer melawan Negara Islam, al-Qaeda dan Front Al-Nusra beserta kroni-kroni mereka, dan kelompok teroris lain yang dicap oleh DKPBB.[1][2][3]