Resolusi 67/19 Majelis Umum PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 November 2012 |
Sidang no. | Sidang Panel ke-44 |
Kode | A/RES/67/19 (Dokumen) |
Topik | Masalah Palestina |
Ringkasan hasil | 138 mendukung 9 menentang 41 abstain |
Hasil | Palestina mendapatkan status negara pengamat non-anggota. |
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 67/19 adalah sebuah resolusi mengenai masuknya Palestina sebagai negara non-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini disahkan oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-67 pada tanggal 29 November 2012, tanggal Hari Solidaritas dengan Bangsa Palestina Internasional (ulang tahun ketika Majelis Umum mengesahkan Resolusi 181(II) tentang Pemerintahan Masa Depan Palestina), sehingga menaikkan keanggotaannya dari entitas non-anggota ke negara non-anggota. Resolusi ini diajukan oleh perwakilan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Meski ditentang oleh pemerintah Israel, mantan Perdana Menteri Ehud Olmert mengaku mendukung upaya ini.[2] Meski dianggap luas sebagai tindakan simbolis, mosi untuk mengadopsi resolusi ini disahkan.[1] Status baru ini membuat Palestina sejajar dengan Tahta Suci.[3]
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama time