Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Sept 2022) |
Rudolf Pardede | |
---|---|
![]() | |
Gubernur Sumatera Utara ke-14 | |
Masa jabatan 5 September 2005 – 16 Juni 2008 (Pelaksana Tugas sampai 10 Maret 2006) | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Wakil Gubernur Sumatera Utara ke-5 | |
Masa jabatan 16 Juni 2003 – 5 September 2005 | |
Presiden | Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Tengku Rizal Nurdin |
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara | |
Masa jabatan 2000 – 2010 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Balige, Tapanuli Utara, Sumatera Utara | 4 April 1942
Meninggal | 27 Juni 2023[1][2][3] Medan, Sumatera Utara | (umur 81)
Sebab kematian | Sakit[1][2][3] |
Makam | - |
Partai politik | Gerindra |
Afiliasi politik lainnya | PDI-P (1982—2010)[4] |
Suami/istri | Vera Natarida br. Tambunan |
Orang tua |
|
Profesi | |
![]() ![]() |
Drs. Rudolf Matzuoka Pardede (4 April 1942 – 27 Juni 2023) adalah Gubernur Sumatera Utara ke-14. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara dan pernah menjadi anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.[5]
Dalam riwayat hidup yang disampaikan pada saat pencalonan disebutkan bahwa ia tamat SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang (tamat tahun 1957), SMA di Sukabumi (tamat tahun 1960) dan pendidikan sarjana ekonomi di Jepang (tamat tahun 1966), dan pada waktu menduduki kursi pelaksana Gubernur, terjadi polemik berkepanjangan berkaitan kebenaran ijazah dan asal usulnya (berkaitan dengan sekolah yang dilalui) dan sampai saat ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian Indonesia.
Dari pernikahannya dengan Vera Natarida boru Tambunan, ia memperoleh empat orang anak: Yohana Pardede (almarhumah), Beby Fedy Camelia Pardede, Salomo Tabah Ronal Pardede, dan Josua Andreas Pardede.
Rudolf adalah putra Tumpal D. Pardede, seorang wirausahawan Sumatera Utara yang mempunyai usaha di berbagai bidang seperti perhotelan dan tekstil. Ia adalah pemimpin kelompok usaha keluarga ini yang bernama Pardedetex.
Rudolf menggantikan Gubernur Sumatera Utara, Rizal Nurdin yang tewas karena pesawat yang ditumpanginya jatuh pada tanggal 5 September 2005. Sebelumnya ia adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara. Dari September 2005 hingga 8 Februari 2006, jabatannya adalah pelaksana harian Gubernur Sumatera Utara. Melalui Keputusan Presiden No. 27/2006, ia dikukuhkan sebagai Gubernur.
Sejak 18 Juli 2003, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Rudolf ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara sesuai Keppres RI Nomor 27/ M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara.
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama :001
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama :002
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama :003