Rumah Detensi Imigrasi atau biasa disingkat menjadi Rudenim, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan kemigrasian.[1] Orang asing yang ditempatkan di Rudenim disebut sebagai deteni.[1] Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku.[2] Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut, diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.[2]
Saat ini, telah ada 13 unit Rudenim yang tersebar di seantero Indonesia, yakni di Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura.[2]