Satuan pengamanan

Satuan Pengamanan Di Indonesia

Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah bentuk pengamanan swakarsa dibawah pengawasan POLRI yang bertugas membantu POLRI dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya .[1]

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.[2]

  1. ^ Wibowo, Adityo Permana (2016/November). "Sistem Klasifikasi Kinerja Satpam Menggunakan Metode Naïve Bayes Classifier". Inovtek Polbeng. 1 (2): 1. 
  2. ^ Indra, Mr Putu. "SEJARAH SATPAM DI INDONESIA - Asta Security & Safety". security.astacademy.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-12. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne