Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Indra Iskandar[1] |
Deputi | |
Bidang Persidangan | Dra. Damayanti, M.Si.[1] |
Bidang Administrasi | - |
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) | - |
Inspektur Utama (Irtama) | Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpr.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.