Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru, akronim SNPMB, adalah seleksi penerimaan calon mahasiswa baru untuk memasuki perguruan tinggi negeri dan vokasi negeri di Indonesia yang digolongkan dalam tiga jenis seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau ujian tertulis berbasis komputer, dan seleksi mandiri yang diadakan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri melalui ujian tertulis. Sebelumnya, seleksi ini bernama "Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri" yang diadakan pertama kali oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 2008 sebagai solusi atas problematika di forum rektor perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia terkait pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Nusantara yang dinilai tidak sesuai dengan pola finansial perguruan tinggi negeri berstatus nonbadan hukum milik negara.[1]
Pada awalnya, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) terdiri dari dua seleksi jalur penerimaan, yaitu SNMPTN Undangan—seperti penelusuran minat dan kemampuan—melalui nilai rapot dan SNMPTN Tulis melalui ujian tertulis secara manual. Pada tahun 2013, SNMPTN Tulis diubah namanya menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan SNMPTN Undangan berganti nama menjadi SNMPTN—tanpa menyematkan istilah "undangan"—dengan kriteria seleksi penerimaan berdasarkan nilai rapot, nilai Ujian Nasional, dan prestasi akademis lainnya.