Somasi

Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling [1] dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.[2] Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.[2] Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.[2] Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).[2] Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.[2] Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi.[3] Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.[1] Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi.[3] Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.[3]

  1. ^ a b Justika, Nawawi Bahrudin, S.H., M.H. (2021-02-03). "Apa itu Somasi dan Bagaimana Cara Membuatnya?". Justika. Diakses tanggal 2021-02-18. 
  2. ^ a b c d e "Somasi". Diakses tanggal 17 Juni 2014. 
  3. ^ a b c Richard Eddy. Aspek Legal Properti - Teori, Contoh, dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Andi. hlm. 113. ISBN 9792913548. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne