Sterilisasi atau pemandulan paksa adalah program atau kebijakan pemerintah yang memaksa orang untuk menjalani sterilisasi. Alasan suatu pemerintah menerapkan kebijakan seperti itu dapat bervariasi.[1] Pada paruh pertama abad ke-20, kebanyakan sterilisasi paksa merupakan bagian dari serangkaian kebijakan eugenika untuk membuat kelompok-kelompok penduduk tertentu, yang dianggap memiliki kecacatan genetik, agar tidak memiliki keturunan.[2]
Alasan lainnya bagi sterilisasi paksa di antaranya adalah penanganan jumlah penduduk, diskriminasi jenis kelamin, "penormalan" seperti pada kasus bagi orang interseks, membatasi penyebaran HIV,[1] serta mengendalikan jumlah etnis tertentu—yang merupakan genosida berdasarkan Statuta Roma. Beberapa negara juga memiliki aturan yang memaksa orang transgender untuk menjalani sterilisasi sebelum dokumen mengenai gendernya dapat diubah. Praktik ini disebut sebagai pelanggaran Prinsip-Prinsip Yogyakarta oleh Juan E. Méndez, Pelapor Khusus PBB dalam penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.[3]