Tanda kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.[1] Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.[2]
Ketentuan penggunaan garis pinggir/list digunakan diantaranya adalah:[3]
- Komando, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan Komando maupun Operasional dengan ditandai dengan garis pinggir berwarna merah maroon.
- Jabatan Komando, diantaranya adalah:
- Kapolri;
- Kasatwil;
- Kaopsnal;
- Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah;
- Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
- Ka. Pasukan;
- Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
- Kadivhubinter.
- Jabatan Operasional, diantaranya adalah:
- Museum Polri;
- SAR Polri;
- Penerbang Polri;
- Teknika dan Nautika Polri.
- Staf, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan selain Komando maupun Operasional.
- ^ Philip Parera (3 Januari 2001). "Polri Ganti Sebutan Tanda Kepangkatan". Tempo Interaktif. Diakses tanggal 25 April 2015. [pranala nonaktif permanen]
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-29. Diakses tanggal 2013-04-06.
- ^ LeRRy (2022-07-20). "Perkap Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas PNPP". LeRRy TuTu. Diakses tanggal 2025-01-14.