Tanda Kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanda kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.[1] Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.[2]

Ketentuan penggunaan garis pinggir/list digunakan diantaranya adalah:[3]

  • Komando, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan Komando maupun Operasional dengan ditandai dengan garis pinggir berwarna merah maroon.
    • Jabatan Komando, diantaranya adalah:
      1. Kapolri;
      2. Kasatwil;
      3. Kaopsnal;
      4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah;
      5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
      6. Ka. Pasukan;
      7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
      8. Kadivhubinter.
    • Jabatan Operasional, diantaranya adalah:
      1. Museum Polri;
      2. SAR Polri;
      3. Penerbang Polri;
      4. Teknika dan Nautika Polri.
  • Staf, penggunaan garis pinggir pada tanda pangkat ini digunakan oleh pemangku jabatan selain Komando maupun Operasional.
  1. ^ Philip Parera (3 Januari 2001). "Polri Ganti Sebutan Tanda Kepangkatan". Tempo Interaktif. Diakses tanggal 25 April 2015. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-29. Diakses tanggal 2013-04-06. 
  3. ^ LeRRy (2022-07-20). "Perkap Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas PNPP". LeRRy TuTu. Diakses tanggal 2025-01-14. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne