Tata Gereja adalah suatu aturan yang disusun secara sistematis oleh suatu gereja atau beberapa gereja (masih dalam sinode yang sama).[1] Dari sudut pandang hukum secara umum, tata gereja digambarkan sebagai hukum internal yang ada dalam gereja.[1] Sehingga tata gereja dapat menjadi hukum yang objektif untuk menjaga anggotanya baik secara individu atau kolektif.[1] Nama tata gereja biasa digunakan oleh Gereja Reformasi Belanda dan berbagai Gereja Reformed lain untuk menggambarkan hakikat dari hukum gereja.[1]
Tata gereja tidak dimaksudkan untuk menyusun detail peraturan.[1] Tata gereja dapat menolong gereja untuk memperhatikan tugas dan panggilan di dunia.[1] Penyusunan tata gereja harus dapat memperhatikan proses urusan dalam komunitas gereja dan melihat bahwa fungsi peraturan gereja sesuai dengan Kitab Suci.[1] Dalam gerakan ekumenis, tata gereja menjadi pembicaraan dimana ada usaha untuk mengadakan tata gereja yang ekumenis.[2]