Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata tempat mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas.[1] Tata tempat di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.