![]() Petugas keamanan dan polisi memaksa para suporter keluar dari lapangan | |
![]() | |
Tanggal | 1 Oktober 2022 |
---|---|
Lokasi | Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur |
Koordinat | 08°09′01″S 112°34′26″E / 8.15028°S 112.57389°E |
Jenis | Himpitan manusia, hooliganisme sepak bola, pelanggaran polisi, kelalaian |
Penyebab | Penyalahgunaan gas air mata |
Tewas | 135[1][2] |
Cedera | 583[3] |
Terdakwa | Ahmad Hadian Lukita Abdul Haris Suko Sutrisno Wahyu Setyo Pranoto Hasdarman Bambang Sidik Achmadi |
Tuntutan | Pelanggaran terhadap peraturan keamanan stadion (Lukita, Haris dan Sutrisno) Kelalaian aturan penggunaan gas air mata (Wahyu, Hasdarman dan Achmadi) |
Putusan | Lihat Persidangan untuk detailnya |
Pada tanggal 1 Oktober 2022, sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menyusul kekalahan tim tuan rumah Arema dari rivalnya Persebaya Surabaya, sekitar 3.000 pendukung Arema memasuki lapangan.[4][5] Pihak kepolisian mengatakan bahwa para pendukung membuat kerusuhan dan menyerang para pemain dan ofisial tim, sehingga polisi berusaha melindungi para pemain dan menghentikan kerusuhan tersebut, namun massa justru bentrok dengan aparat keamanan. Sebagai tanggapan, unit polisi anti huru hara menembakkan gas air mata, dengan beberapa ke arah tribun selatan yang tidak terdapat gesekan,[6] yang memicu berlarinya para penonton untuk menghindarinya. Hal ini menimbulkan penumpukan kerumunan. Sebuah penghimpitan kerumunan terjadi di pintu keluar, menyebabkan sejumlah supporter mengalami asfiksia.[7]
Sampai pada tanggal 24 Oktober, tercatat ada sebanyak 135 orang yang tewas, dan 583 orang lainnya cedera.[1][2][3][8] Bencana tersebut merupakan bencana paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia, setelah tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru yang menewaskan 328 orang. Dengan demikian, bencana ini adalah yang paling mematikan di Indonesia, Asia, dan belahan bumi bagian timur.[9]
Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka: direktur penyelenggara pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB), kepala petugas keamanan Arema, panitia pelaksana pertandingan Arema atas kelalaian dan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata.[10][11]
Pada tanggal 16 Januari 2023, hampir tiga bulan setelah tragedi, persidangan pertama dilaksanakan di Surabaya.[12][butuh rujukan]