Indonesia | |
---|---|
Operation | |
Perusahaan KA nasional | Kereta Api Indonesia |
Perusahaan infrastruktur | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
Statistik | |
Penumpang harian | 186,1 juta (2020) |
Panjang lintas | |
Total | 6.000 kilometer (3.700 mi) |
Elektrifikasi | 471 kilometer (293 mi) |
Lebar sepur | |
Utama | 3 ft 6 in (1.067 mm) |
Elektrifikasi | |
Utama | 1.500 V DC (Jabodetabek & Yogyakarta/Surakarta) |
Bangunan hikmat | |
Terowongan terpanjang | Terowongan Wilhelmina 1.116 m (3.661 ft) |
Jembatan terpanjang | Jembatan Cikubang 300 m (980 ft) |
Ketinggian tertinggi | 1.246 m (4.088 ft) |
pada | Stasiun Cikajang |
Ketinggian terendah | 1 m (3 ft 3 in) |
pada | Stasiun Surabaya Pasarturi |
Mayoritas operasi transportasi rel di Indonesia berfokus di Jawa, untuk angkutan penumpang dan barang. Di Sumatra, jalur kereta apinya terpisah antara Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung, sedangkan ada proyek kereta api di Kalimantan dan Sulawesi. Sebagai bagian dari program strategis nasional, Indonesia diharapkan mampu menyelenggarakan kereta api di seluruh pulau utama. Menurut rencana tersebut, rel kereta api sepanjang 3.200 km akan mempersatukan pulau-pulau tersebut setelah merdeka.
Terdapat layanan kereta api komuter dan lokal yang berfokus di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Ada moda raya terpadu dan lintas rel terpadu yang mulai beroperasi di Jakarta dan Palembang.
Karena dipengaruhi oleh operasi perkeretaapian pada zaman kolonial Belanda, kereta api di Indonesia memilih menggunakan sepur kanan, meski jalan raya menggunakan lajur kiri.
Indonesia menggunakan sepur 1.067 mm (3 ft 6 in) (Cape gauge), dengan 1.435 mm (4 ft 8+1⁄2 in); 750 mm (2 ft 5+1⁄2 in); 600 mm (1 ft 11+5⁄8 in) pernah diselenggarakan. Operasi kereta api Aceh, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Trans-Sulawesi, dan LRT Jabodebek menggunakan sepur 1.435 mm. Elektrifikasi di Indonesia menggunakan sistem 1.500 V DC listrik aliran atas dan 25 kV AC untuk KCIC.
Infrastruktur perkeretaapian di Indonesia dimiliki negara, dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Perusahaan kereta api Indonesia adalah BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI), beserta anak perusahaannya di segmen komuter KAI Commuter, dan patungan di segmen KA bandara KAI Bandara. Operator lainnya adalah Servo Railway, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Monorel Jakarta yang sedianya juga merupakan operator swasta, mengoperasikan rencana monorel yang akhirnya gagal dilanjutkan proyeknya. Operator membayar track access charge kepada Pemerintah, dan Pemerintah memberikan infrastructure maintenance and operation kepada operator.
Regulasi perkeretaapian Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007, yang resmi menghapus status KAI sebagai operator tunggal, dan berstatus sebagai "penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian atas nama Pemerintah". Dengan demikian, pengesahan undang-undang tersebut resmi mengakhiri monopoli perkeretaapian oleh KAI.
Pada 2020, kereta api di Indonesia mencatatkan 186,1 juta penumpang berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020.[1]