Undang

Para Undang dari Negeri Sembilan, 1897.

Yang Teramat Mulia Dato' Undang Yang Empat Negeri Sembilan adalah kepala pemerintahan atau kepala daerah yang memiliki peran penting di Negeri Sembilan, Malaysia. Nama Undang diyakini diambil dari kata undang-undang.

Orang Minangkabau yang berada di Negeri Sembilan—saat ini bagian dari Malaysia—pada akhir abad ke-17 dipimpin oleh seorang penghulu yang dipilih dari keluarga terhormat Sakai dan Jakun yang disebut dengan Biduanda. Para penghulu ini, khususnya yang berada di Sungai Ujong, Jelebu, Johol, dan Rembau semakin lama menjadi cukup kuat untuk menjadikan dirinya lebih tinggi dari penghulu lainnya. Penghulu-penghulu ini kemudian diakui oleh Kesultanan Johor Lama sebagai penguasa daerah mereka masing-masing. Pada awal abad ke-18, para pemimpin empat daerah ini kemudian mulai menggunakan gelar Undang.[1]

Konstitusi Malaysia saat ini mengakui keberadaan Undang di bawah Pasal 71, 160, 181, serta Jadwal Kedelapan dari Konstitusi Federal sebagai Penguasa Melayu di dalam Federasi. Saat ini, Undang masih dipilih dari keluarga-keluarga terhormat di Negeri Sembilan. Bentuk suksesi dari para Undang adalah dengan cara matrilineal dan cara elektif sekaligus, mengikuti Adat Purbakala.

  1. ^ Ghafar, Faridzwan Abdul (2019). Balai Undang di Negeri Sembilan: 1933–2004 (dalam bahasa Melayu). Sungei Ujong Press. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne