Vigilantisme adalah metode, perilaku, sikap, dan sebagainya yang berhubungan dengan penegakan hukum, dilakukan oleh orang yang bukan anggota penegak hukum.[1] Tindakan vigilantisme dikaitkan dengan tindakan main hakim sendiri, yaitu tindakan menghakimi seseorang (dengan cara pemukulan, penyiksaan, dsb.) tanpa memedulikan hukum yang ada.[2]
Istilah ini berasal dari bahasa Latin "Vigiles Urbani", yaitu hak yang diberikan kepada penjaga malam di Romawi kuno yang bertugas memadamkan kebakaran dan menjaga keamanan.