Dalam bidang ekonomi syariah, wadi'ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Kata wadi'ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada pihak lain (bank) agar dijaga disebut wadi'ah, karena orang tersebut meninggalkannya kepada pihak yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.