Warisan budaya takbenda (bahasa Inggris: Intangible cultural heritage, disingkat ICH) adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap oleh UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat.[1] Warisan budaya tak-benda dianggap oleh Negara Anggota UNESCO dalam kaitannya dengan Warisan Dunia berwujud yang berfokus pada aspek-aspek budaya takbenda. Pada tahun 2001, UNESCO membuat survei [2] antara Negara dan LSM untuk mencoba menyepakati definisi, dan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda [3] dirancang pada tahun 2003 untuk perlindungan dan promosinya.