Halaman ini membahas hak cipta atas bendera, lambang kebesaran, segel, dan simbol resmi lain menurut Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat dan Indonesia. Setiap negara dapat memiliki kebijakan berbeda terkait lambang, tetapi untuk Wikipedia, UUHC Amerika Serikat dipertimbangkan lebih, karena Wikimedia Foundation dan peladennya berbasis di Amerika Serikat.