Bagian dari seri |
Islam |
---|
Wudu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Urdu: وضو wazū') atau abdas (Persia: آبدست ābdast, Turki: abdest) adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.[1] Seorang Muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu juga dapat dilakukan dengan debu yang disebut tayammum.[1] Sejarah pensyariatan wudu terdapat dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 6, bersamaan dengan perintah salat fardu, yaitu enam bulan sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.[2] Persyaratan untuk melaksanakan wudu ada lima, dengan enam hukum fardu. Selain itu, terdapat delapan hal yang membatalkan wudu.[3]